Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi Obat Produksi Dalam Negeri berdasarkan lisensi dilakukan oleh penerima lisensi sebagai Pendaftar. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan memiliki dokumen perjanjian lisensi. (3) Dokumen perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat: a. masa berlaku lisensi; dan b. obat yang akan diregistrasi. (4) Pemberi lisensi dapat berupa: a. industri farmasi di luar negeri; atau b. badan riset pemilik formula dan teknologi di dalam atau di luar negeri. (5) Pemberi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki bukti status sebagai industri farmasi atau badan riset. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pemilik izin edar untuk Obat Produksi Dalam Negeri berdasarkan lisensi adalah industri farmasi pendaftar.
