Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi obat dilakukan oleh Pendaftar dengan menyerahkan dokumen registrasi. (2) Obat yang diregistrasi dapat berupa: a. Obat Produksi Dalam Negeri; atau b. Obat Impor. (3) Obat Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa: a. produksi sendiri; b. produksi berdasarkan lisensi; atau c. produksi berdasarkan kontrak. (4) Obat Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diedarkan di dalam negeri dan/atau untuk keperluan ekspor. (5) Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. Obat Impor bentuk ruahan; atau b. Obat Impor dalam bentuk produk jadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diedarkan di dalam negeri dan/atau untuk keperluan ekspor.
