PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 28
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
(1) Permohonan pra-registrasi obat dilakukan untuk penapisan registrasi obat, penentuan kategori registrasi, penentuan jalur evaluasi, penentuan biaya evaluasi, dan penentuan dokumen registrasi obat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan: a. mengisi formulir sesuai contoh dalam Lampiran I; b. menyerahkan bukti pembayaran biaya pra-registrasi; dan c. melampirkan dokumen sesuai dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
