PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 26
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
(1) Pendaftar bertanggung jawab atas: a. kelengkapan dokumen yang diserahkan; b. kebenaran dan keabsahan informasi yang tercantum dalam dokumen registrasi; dan c. perubahan data dan Informasi Produk yang sedang dalam proses registrasi atau sudah memiliki izin edar. (2) Tanggung jawab Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dalam surat penyataan sesuai contoh dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Setiap perubahan data dan/atau Informasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Kepala Badan.
