Pasal 24
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
(1) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a sesuai contoh dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dokumen Informasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ringkasan Karakteristik Produk; dan b. Informasi Produk untuk Pasien (3) Dokumen penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi etiket, strip/blister, ampul/vial, catch cover/amplop, dan bungkus luar. (4) Informasi Produk untuk pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan dokumen penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggunakan bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf latin. (5) Penggunaan bahasa selain bahasa INDONESIA dalam informasi produk untuk pasien dan dokumen penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya dalam bahasa INDONESIA. (6) Selain menggunakan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Informasi Produk dapat ditambahkan bahasa selain bahasa INDONESIA yang sesuai dengan informasi yang disetujui. (7) Informasi Produk untuk Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bila ditujukan untuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas harus disertakan pada kemasan terkecil, dapat berupa brosur, catch cover/amplop atau blister. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) untuk obat khusus ekspor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Informasi minimal yang harus dicantumkan pada dokumen Informasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (10) Informasi minimal yang harus dicantumkan pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
