Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang masih dilindungi paten di INDONESIA dapat dilakukan oleh Pendaftar yang bukan pemilik hak paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan mulai 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan informasi tanggal berakhirnya masa perlindungan paten dari instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. data ekivalensi dan/atau data lain untuk menjamin kesetaraan khasiat, keamanan, dan mutu. (4) Khusus registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu akan diberikan surat persetujuan sementara, nomor izin edar akan diserahkan setelah habis masa perlindungan paten.
