PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA OBAT
(1) Obat yang akan diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memiliki izin edar. (2) Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan registrasi. (3) Registrasi obat diajukan kepada Kepala Badan oleh Pendaftar.
