PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi obat khusus ekspor dilakukan oleh Pendaftar. (2) Registrasi obat khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Obat Produksi Dalam Negeri yang ditujukan khusus ekspor; dan b. Obat Impor khusus ekspor. (3) Pendaftar untuk registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) Pendaftar untuk registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (5) Obat khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diedarkan di wilayah INDONESIA.
