Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas: a. Daftar seluruh informasi publik, termasuk namun tidak terbatas pada Info POM, Warta POM, Infomatorium Obat Nasional INDONESIA, Buletin/Berita Monitoring Efek Samping Obat, News Letter, dan Kompendia Obat Bebas; b. Peraturan Kepala Badan POM; c. Prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, www.djpp.kemenkumham.go.id
termasuk namun tidak terbatas pada tatacara pendaftaran, tata cara permohonan Surat Keterangan Impor, Surat Keterangan Ekspor, tata cara permohonan permintaan informasi, dan Standard Operating Procedures; dan/atau d. Laporan mengenai pelayanan, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah izin edar yang diterbitkan, jumlah Surat Keterangan Impor, Surat Keterangan Ekspor, Certificate of Pharmaceutical Product (CPP), dan sertifikat lain yang diterbitkan.
