PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. informasi berkaitan dengan risiko obat, obat tradisional, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, pangan olahan, dan suplemen makanan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat; b. informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil; dan c. informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui berbagai media komunikasi sehingga mudah diketahui, mudah dimengerti, dan dipahami oleh masyarakat.
