PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT
(1) Cemaran Logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan sesepora (trace element) yang tidak bisa dihindarkan. (2) Logam berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Merkuri, Timbal dan Arsen.
