PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT
Persyaratan cemaran mikroba yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Angka Lempeng Total, Angka Kapang dan Khamir, Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, dan Candida albicans,.
