PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-06-10-5166 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN...
Pasal 9
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Perintah penarikan dan/atau pemusnahan produk; c. Pembekuan izin edar/persetujuan pendaftaran; atau d. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
