PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-06-10-5166 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN...
Pasal 8
BAB 4 — BATAS KADALUWARSA
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk obat tradisional yang tidak wajib didaftarkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pangan berupa: a. minuman beralkohol jenis anggur (wine); b. minuman yang mengandung alkohol lebih dari 10 (sepuluh) persen; c. cuka; d. gula (sukrosa); dan e. roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam.
