PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELABELAN
(1) Pangan PRG yang diperdagangkan dalam bentuk curah atau dalam keadaan tidak dikemas harus diberi informasi yang jelas bahwa pangan tersebut merupakan Pangan PRG. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat dan harus berada dalam wadah atau berdekatan dengan wadah tempat penjualan pangan tersebut.
