PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELABELAN
(1) Pangan PRG wajib mencantumkan Label Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain wajib mencantumkan Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pangan PRG yang telah dinyatakan aman berdasarkan keputusan izin peredaran Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan diedarkan dalam keadaan terkemas, pada label wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK”.
