Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pendaftaran Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA diajukan oleh Importir atau Distributor. (2) Importir atau Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki izin di bidang importasi atau distribusi Pangan; b. memiliki surat penunjukan dari Perusahaan asal di luar negeri; dan c. memenuhi persyaratan cara distribusi Pangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendaftaran Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA yang merupakan Pangan olahan lisensi, Pangan Olahan yang dikemas kembali, atau Pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak di luar negeri harus disertai data pendukung berupa surat perjanjian atau surat sejenis.
