PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/Per/VI/1989 tentang Pendaftaran Makanan wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan ini diundangkan. (2) Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.2569 Tahun 2004 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan.
