PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 30
BAB 5 — BIAYA
(1) Terhadap permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
