PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang telah disetujui. (2) Surat Persetujuan Pendaftaran untuk Pangan Olahan diterbitkan dengan mencantumkan Nomor Pendaftaran Pangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
