PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA
(1) Sebelum melakukan Pendaftaran Pangan Olahan, Pendaftar wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat. (2) Audit sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik. (3) Audit sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik. (4) Hasil audit sarana produksi atau sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Balai kepada Pendaftar dengan tembusan kepada Direktur dan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.
