PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan...
Pasal 8
(1) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Pelaku Usaha merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan melalui pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. pemenuhan perizinan berusaha; dan/atau b. kesesuaian terhadap pemenuhan perizinan berusaha.
