PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan...
Pasal 12
(1) Dalam hal selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdapat dugaan atau patut diduga terjadi tindak pidana di bidang Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b tidak menghapuskan pengenaan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
