PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
