PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi
Pasal 7
BAB 5 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah menarik Pangan Olahan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin edar Pangan Olahan.
