Pasal 14
BAB 6 — PELAPORAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Pemutakhiran data atas Kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja. (2) Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan PNBP kepada Bendahara Penerimaan. (3) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan realisasi penerimaan PNBP Fungsional; dan
b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan. (4) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihasilkan oleh Aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Periode laporan realisasi penerimaan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas laporan semesteran dan laporan tahunan. (6) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) huruf b merupakan laporan PNBP Fungsional yang berpengaruh pada transaksi akrual. (7) Dalam hal menjaga keandalan data laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Pengelola PNBP membuat surat pernyataan tanggung jawab. (8) Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai yang dihasilkan oleh Aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (9) Laporan PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara tertulis kepada sekretaris utama paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah periode laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
