Pasal 13
BAB 5 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Sistem pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menimbulkan Kewajiban PNBP. (2) Unit Kerja wajib mencatat Kewajiban PNBP. (3) Kewajiban PNBP sebagaimana di maksud pada ayat (2) untuk jenis transaksi sebagai berikut: a. pengakuan pendapatan berdasarkan hak, yaitu pendapatan yang diakui pada saat Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memberikan layanan/jasa/barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau b. pengakuan pendapatan berdasarkan kemajuan pekerjaan dan termin, yaitu pendapatan yang diakui sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan termin yang berlaku pada layanan/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Kewajiban PNBP sebagaimana di maksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
