PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PENGATUR KEASAMAN
(1) Penggunaan BTP Pengatur Keasaman dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pengatur Keasaman yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pengatur Keasaman yang digunakan dalam pangan.
