PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Pasal 3
BAB 2 — BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN
(1) Pangan Olahan yang diproduksi atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah INDONESIA dilarang menggunakan: a. Bahan Baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan; dan/atau b. Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi. (2) Jenis Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Jenis Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
