PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Pasal 2
BAB 2 — BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN
Bahan Baku yang dilarang dalam Peraturan Badan ini meliputi bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik.
