Pasal 6
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembatalan persetujuan izin edar; e. rekomendasi pencabutan pengakuan; dan/atau f. rekomendasi pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Industri Farmasi dapat dikenai untuk seluruh kegiatan atau sebagian kegiatan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk PBF Cabang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi atau satuan kerja perangkat daerah penerbit izin. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk Industri Farmasi dan PBF ditujukan kepada Menteri Kesehatan atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
