PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengaturan Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan ini terdiri atas obat-obat yang mengandung: a. Tramadol; b. Triheksifenidil; c. Klorpromazin; d. Amitriptilin; dan/atau e. Haloperidol. (2) Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
