PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 9
pasal.id
(1) Kewajiban pencantuman keterangan tentang Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk Pangan PRG yang mengandung paling sedikit 5% (lima persen) kandungan asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG. (2) Dalam hal Pangan Olahan mengandung lebih dari 1 (satu) Pangan PRG, persentase kandungan asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terhadap masing-masing Pangan PRG. (3) Kandungan asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG dibuktikan dengan hasil pengujian dari laboratorium yang memiliki akreditasi.
