PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 10
pasal.id
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; d. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau e. pencabutan izin. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
