PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di...
Pasal 5
Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG dapat membuka Informasi Publik yang dikecualikan.
