PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) PPNS harus menyerahkan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada PPBB paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan Penyitaan. (2) Dalam keadaan tertentu, penyerahan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
