PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan benda selain benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
