PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran Barang Bukti dikarenakan kerusakan, penyusutan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja. (2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBB harus mencoret Barang Bukti dari daftar Barang Bukti.
