PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPBB harus: a. memeriksa dan meneliti permintaan pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3); b. membuat berita acara pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan menyampaikan tembusannya kepada Pimpinan Unit Kerja; dan c. mencatat Barang Bukti yang dikeluarkan ke dalam daftar register pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
