PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi semua BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
