PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) Pedoman Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
