PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat pada Pangan Olahan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif.
