PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi Pangan Olahan. (2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Batas Maksimum Cemaran Logam Berat. (3) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. arsen (As); b. timbal (Pb); c. kadmium (Cd); d. merkuri (Hg); dan e. timah (Sn). (4) Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
