PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) HS Code dan Uraian Barang Bahan Obat dan Makanan yang diatur pemasukannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal HS Code dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang
kepabeanan maka yang berlaku adalah HS Code yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dari instansi yang berwenang di bidang kepabeanan.
