Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Selain proses penerbitan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), penerbitan SKI juga dapat diberikan Pelayanan Prioritas. (2) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Pemohon SKI yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P); b. memiliki rekam jejak yang baik, yaitu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan selama minimal 6 (enam) bulan terakhir; dan
c. telah melakukan importasi selama 6 (enam) bulan terakhir dengan frekuensi dan volume tertentu. (3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelayanan Prioritas hanya dapat diberikan untuk pemasukan bahan Obat dan Makanan tertentu berdasarkan hasil kajian oleh masing-masing Deputi. (4) Pemohon SKI yang masuk dalam daftar pelayanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Deputi dan dievaluasi secara berkala. (5) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sepanjang Pemohon SKI tetap memenuhi kriteria sesuai dengan evaluasi berkala.
