PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 26
BAB 7 — DOKUMENTASI
(1) Dokumen pemasukan bahan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik selama 1 (satu) tahun setelah masa kedaluwarsa atau paling sedikit 3 (tiga) tahun oleh perusahaan yang mengajukan permohonan SKI. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI dan SKK NOM setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI dan SKK NOM pada sarana Pemohon SKI.
