Pasal 23
BAB 5 — PERSETUJUAN PEMASUKAN SKI
(1) Persetujuan permohonan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disampaikan secara online melalui e- bpom atau portal INDONESIA National Single Window. (3) SKI dapat dicetak oleh Pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui sistem INDONESIA National Single Window. (4) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), SKI dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) hari atau secara manual. (5) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem e-bpom, SKI diterbitkan secara manual.
