PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (2) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
