PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal, beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) Perangkat Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
