Pasal 39
BAB 9 — PENDAFTARAN ULANG 7. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pelarangan untuk mengedarkan sementara waktu; c. Penangguhan proses pendaftaran Pangan Olahan; d. Penghentian sementara kegiatan; atau e. Pencabutan Surat Persetujuan Pendaftaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. hasil Penilaian kembali ditemukan hal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan; b. Pangan Olahan yang beredar tidak sesuai dengan data yang disetujui pada waktu memperoleh Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; c. hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pangan Olahan yang beredar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; d. Pangan Olahan diiklankan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; e. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan Pangan Olahan; f. perusahaan melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau distribusi Pangan; g. importir atau Distributor pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran sudah tidak mendapat penunjukan dari pabrik asal di luar negeri; h. izin usaha industri Pangan untuk memproduksi, izin Importir, dan/atau izin Distributor dicabut; i. lokasi Importir tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; j. lokasi sarana produksi tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; dan/atau k. atas permohonan pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran. (3) Pengenaan sanksi adminstratif berupa penangguhan proses pendaftaran Pangan Olahan dikenakan terhadap Perusahaan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (4) Perusahaan bertanggung jawab terhadap Pangan Olahan yang masih berada di peredaran yang telah dicabut Surat Persetujuan Pendaftarannya. (5) Nama dagang Pangan Olahan yang telah dicabut persetujuan pendaftarannya, tidak dapat digunakan untuk pangan olahan yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
